Description
Penulis:
Ilham Yuli Isdiyanto, SH, MH, CLA, CMB, Gilang Qomariyah, SH, MH., & Mario Agritama, SH
Buku ini membahas mengenai tuntutan revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mendapatkan respon positif dari pemerintah. Perubahan terhadap UU Desa memang mengalami banyak kontroversi, terutama penguatan desa dicurigai sebagai jalan masuk berbagai bentuk penyalahgunaan. Sejatinya, arah perubahan terhadap UU Desa harus dimaknai sebagai angin yang akan membawa desa pada marwahnya yakni desa yang mandiri atau desa yang berdikari (berdiri diatas kaki sendiri). Desa adalah kebanggan dan sekaligus masa depan Indonesia, oleh karenanya otonomi desa perlu diperkuat layaknya “republik desa” seperti pada awalnya yang menginspirasi Soepomo dalam memberikan jiwa (geist) pada Republik Indonesia.
Tantangan terbesar dalam penguatan Desa adalah “patologi birokrasi” yang menggerogoti dan melahirkan sifat korup. Disisi lain hal ini menjadi persoalan jika penguatan birokrasi tanpa dibarengi dengan penguatan pengawasan, terutama mendorong partisipasi publik yang lebih proaktif. Ini menjadi salah satu renungan bersama, bagaimana sistem harus ini kemudian mampu dijalankan secara sehat, mendorong pemerintahan yang good dan clean. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, sejak awal tahun 2023 Pusat Kajian Sejarah Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahamd Dahlan (PKSPH FH UAD) bekerjasama dengan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan kajian berupa analisa dan evaluasi hukum terkai desa. Analisa ini berangkat dari 14 (empat) belas isu diantaranya: a) kemandirian politik desa; b) kemandirian ekonomi desa c) kemandirian hukum desa; d) membangun modal sosial; e) pariwisata desa; f) merawat dan melindungi lingkungan; g) hutan desa; h) pertambahan desa; i) BUM Desa dan BUM Desa Bersama; j) lembaga keuangan desa; k) sampah desa; l) pemberdayaan masyarakat; m) pengamanan pangan desa; dan n) teknologi.